WhatsApp Image 2026-02-16 at 05.40.46

Paketitik.Papuatribune.com, Papua Barat – Bapak Karim Abdurrahman, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Fak-Fak, menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima media.

Menurut Karim Abdurrahman, posisi Polri di bawah Presiden merupakan wujud nyata dari prinsip supremasi sipil dan amanat konstitusi yang telah menjadi pijakan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai bahwa model kepemimpinan yang saat ini berlaku menjamin kesiapan Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat secara profesional dan independen.

“Sebagai organisasi massa yang telah lama berkontribusi dalam kehidupan keagamaan dan sosial di Fak-Fak, Muhammadiyah melihat kedudukan Polri di bawah Presiden bukan hanya sesuai dengan konstitusi, tapi juga merupakan penopang stabilitas nasional yang penting di tengah dinamika masyarakat saat ini,” kata Karim Abdurrahman dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap posisi tersebut bukan bermaksud menutup ruang kritik atau evaluasi terhadap institusi kepolisian, tetapi justru bertujuan mendorong agar reformasi internal dan profesionalisme Polri terus berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Pernyataan ini muncul di tengah diskusi publik yang berkembang di berbagai daerah terkait struktur kelembagaan Polri, yang baru-baru ini kembali menjadi isu perdebatan di tingkat nasional. Beberapa organisasi masyarakat keagamaan dan kepemudaan telah menyampaikan pandangannya secara tegas mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Karim Abdurrahman juga menyerukan kepada seluruh unsur masyarakat, baik di Fak-Fak maupun di luar wilayah ini, untuk menghormati proses konstitusional dalam setiap pembahasan kebijakan publik agar persatuan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga. (.,.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *